Iran Eksekusi Dua Pria yang Dituduh Bunuh Pasukan Paramiliter Selama Aksi Protes Nasional

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:18 WIB
Aksi protes nasional di Iran yang dipicu kematian Mahsa Amini. (Instagram/@taylour)
Aksi protes nasional di Iran yang dipicu kematian Mahsa Amini. (Instagram/@taylour)

AYOSEMARANG.COM - Iran mengeksekusi dua pria setelah mereka dihukum karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter selama aksi protes nasional yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, kata pengadilan.

Pembunuhan terbaru menambah jumlah yang dieksekusi sejauh ini sehubungan dengan aksi protes.

Sebelumnya, dua orang dihukum mati pada bulan Desember, memicu kemarahan global.

Baca Juga: Kepala Tentara Bayaran Wagner Group Incar Tambang Bakhmut yang Dikuasai Ukraina

"Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahidnya Ruhollah Ajamian, digantung pagi ini," lapor kantor berita yudisial Mizan Online pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Korban adalah anggota milisi Basij yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam.

Dikutip dari The Guardian, korban meninggal di Karaj, sebelah barat Teheran.

Jaksa sebelumnya mengatakan pria berusia 27 tahun itu ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh, Hadis Najafi.

Pihak berwenang telah menangkap ribuan orang dalam gelombang demonstrasi yang dimulai dengan kematian dalam tahanan pada bulan September, Mahsa Amini.

Baca Juga: Taliban Bunuh 8 Orang dalam Penggerebekan Persembunyian ISIS di Afghanistan

Mahsa Amini adalah seorang wanita Kurdi Iran berusia 22 tahun yang telah ditangkap oleh polisi moralitas karena diduga melanggar aturan berpakaian yang ketat untuk wanita.

Sejak awal gerakan protes, pengadilan telah menghukum mati 14 orang sehubungan dengan demonstrasi, menurut hitungan Agence France-Presse berdasarkan informasi resmi.

Di antara mereka, empat telah dieksekusi, dua lainnya telah dikonfirmasi hukumannya oleh Mahkamah Agung, enam sedang menunggu persidangan baru dan dua lainnya dapat mengajukan banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X