Lantas apa kebijakan baru yang diterapkan untuk jabatan fungsional 2023?
1. Jabatan fungsional berbasis pada ruang lingkup tugas setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
2. Instansi pemerintah akan menyusun konten pembelajaran, strategi dan program pengembangan kompetensi.
3. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
Baca Juga: 5 Skill yang Terbukti Bisa Mendongkrak Karier, Bikin Gampang Cari Kerja
4. Tidak ada lagi DUPAK, sebagai gantinya evaluasi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
5. Target Angka Kredit atau AK Tahunan resmi ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunnya.
6. Ketentuan kenaikan pangkat istimewa akan diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya.
Itulah 2 kategori dan 6 kebijakan baru jabatan fungsional ASN yang perlu diperhatikan.***