AYOSEMARANG.COM -- KemenPAN RB menerbitkan kebijakan baru untuk jabatan fungsional ASN.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 yang membagi jabatan fungsional ASN menjadi 2 kategori.
Selain itu, jabatan fungsional ASN juga mendapat 6 kebijakan baru per tahun 2023.
Jabatan Fungsional Keahlian
Menurut PermenPAN RB, kategori jabatan fungsional ASN ini ditentukan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif.
Pekerjaan tersebut adalah pengetahuan dan perilaku berdasarkan jenjang pendidikan.
Jabatan fungsional keahlian juga dikelompokkan lagi menjadi 4 kategori yang dipisahkan berdasarkan tugas dan fungsi.
Baca Juga: Mie Gacoan Ganti Nama Menu, OTW Halal?
4 macam jabatan fungsional adalah jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda, dan jenjang ahli pertama.
Jabatan Fungsional Keterampilan
Memiliki karakteristik pekerjaan di ranah psikomotor yang membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial sesuai jenjang pendidikan.
Sama seperti sebelumnya, jabatan fungsional keterampilan juga dibagi menjadi 4 macam, yaitu jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Baca Juga: Kapan MPL ID S11 Dimulai? Cek Bocoran Jadwal dan Full Roster MPL Indonesia Season 11