7 Larangan bagi Wanita Haid Ini Jangan Dilanggar, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 18:33 WIB
7 Larangan bagi wanita haid ini jangan dilanggar, begini penjelasan Ustadz Abdul Somad. (Pexels: Rodnae Productions)
7 Larangan bagi wanita haid ini jangan dilanggar, begini penjelasan Ustadz Abdul Somad. (Pexels: Rodnae Productions)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi tentang larangan bagi wanita haid, seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.

Menstruasi atau haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita yang sudah baligh.

Seperti diketahui, ada hal-hal yang dilarang dilakukan saat wanita sedang haid atau menstruasi.

Baca Juga: 5 Novel Romantis Terbaik Paling Seru, Bikin Baper

Larangan yang umum diketahui bagi wanita haid adalah shalat dan puasa.

Namun, apakah hanya shalat dan puasa saja yang dilarang bagi wanita haid?

Di bawah ini merupakan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang larangan saat haid.

Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Ruqyah Bekam Master, ustaz yang kerap disapa UAS itu mengutip beberapa larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi.

Baca Juga: Battle Spek Gaming Redmi Note 11 Pro vs Samsung A33 5G, Performa Buas Harga Terjangkau, Intip Perbedaannya

Mengenai larangan bagi perempuan haid yang disebutkan UAS, ada tujuh hal. Di antaranya:

"Wanita yang sedang haid tidak melakukan tujuh hal ini, baca Quran, pegang Quran, bawa Quran, pergi ke masjid, itikaf, shalat, dan puasa, sesuai Kitab Al Fiqul Islami Wa Adillatuhu," kata Abdul Somad.

Abdul Somad juga menjelaskan cara membaca Al Quran saat haid. UAS membolehkan membaca Al Quran saat haid jika wanita itu berprofesi sebagai guru.

"Boleh membaca kalau guru, tapi harus putus-putus, jangan sambung-sambung," katanya.

Baca Juga: GANTENG MAKSIMAL, Honda PCX 160 Terbaru 2023 Tampil Makin Gahar, Siap Hajar Yamaha NMAX 155

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X