Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Apakah Terdakwa Langsung Dieksekusi? Ternyata Diberi Kesempatan Selama 10 Tahun

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:18 WIB
Ternyata Ferdy Sambo mendapatkan 10 tahun sebelum eksekusi vonis mati atas kasus pembunuhannya terhadap Brigadir J (Tangkap layar PN Jaksel)
Ternyata Ferdy Sambo mendapatkan 10 tahun sebelum eksekusi vonis mati atas kasus pembunuhannya terhadap Brigadir J (Tangkap layar PN Jaksel)

AYOSEMARANG.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana dengan vonis mati.

Penantian panjang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo akhirnya terjawab teka-teki hukuman mati yang diterimanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Lantas bagaimana proses selanjutnya, setelah Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim?

Simak penjelasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibawah ini dikutip ayosemarang.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Putri Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica Kembali Posting Pesan Memilukan Jelang Vonis Kedua Orang Tuanya

Kemenkumham mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk memberlakukan masa percobaan wajib 10 tahun bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang merupakan solusi berimbang antara pro dan kontra hukuman mati.

"Jadi ini titik tengahnya, pidana mati tetap akan kita atur, tapi pada praktiknya diberikan masa percobaan 10 tahun," kata Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP yang baru. Pasal ini menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan hukuman 10 tahun, dengan dua faktor.

Baca Juga: TEGAS! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X