Pertama, penyesalan terdakwa dan harapan untuk perbaikan diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
Kemudian Pasal 100 Ayat 4 menyatakan bahwa pidana mati dapat diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan.
Hal ini dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden atas kebijaksanaan Mahkamah Agung.
Dhahana mengungkapkan, terpidana mati akan diberikan pembebasan bersyarat setelah 10 tahun. Berdasarkan hal tersebut, direkomendasikan apakah hukuman terpidana tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Setelah 10 tahun akan ada evaluasi. Sebelumnya saya sampaikan ke pihak lapas, masyarakat, psikolog dan pihak lain bahwa itu mekanismenya," kata Dhahana.
Dhahana mengatakan presiden akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk mengubah hukuman terpidana menjadi penjara seumur hidup jika terpidana mati dianggap berperilaku baik dan berubah.
"Nanti, ketika tim membuat rekomendasi apakah orang yang bersangkutan layak atau tidak mendapat perubahan kalimat. Jika tidak sesuai akan dilaksanakan, dan jika sesuai akan diterbitkan Keppres untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," kata Dhahana.
Sebelumnya, advokat Hotman Paris mempertanyakan ketentuan tentang hukuman mati dalam KUHP baru.
Baca Juga: Tipe Terbaru dan Harga New Honda Beat 2023 150cc, Si Paling Irit Tetap Murah Bikin Scoopy Vario Iri
Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan buat mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.
Hotman mempertanyakan fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan. ***