Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Malah Vonis 20 Tahun, Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:28 WIB
Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, ini alasan yang memberatkannya  (Istimewa)
Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, ini alasan yang memberatkannya (Istimewa)

Dalam hal lain, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa ketergantungan berarti seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonominya.

Menurutnya, kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan ketimpangan relasi kuasa, sehingga muncul penyebab terjadinya kekerasan seksual.

"Ketimpangan relasi kuasa ini bisa muncul ketika pelaku merasa lebih memiliki posisi lebih unggul dan dominan dibanding korban," kata hakim Wahyu.

"Sesuai pemahaman di atas, lebih unggul adalah Putri Candrawathi, istri terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam, dan latar belakang pendidikan adalah dokter gigi," imbuhnya.

Baca Juga: Oppo Reno 8T HARGA MURAH Unggulkan Kamera Setara DSLR 100MP, ROM 256GB, Mediatek Helio G99, Gaming Sat Set!

Sementara itu, Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Brigadir J hanya tamat SMA dan memiliki nilai buruk sebagai ajudan terdakwa Ferdy Sambo.

"Jadi tergantung relasi kuasa tersebut, sangat kecil kemungkinan korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawat," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X