Daftar 5 UMK Terendah Jawa Tengah 2025 dan Prediksi Upah 2026 Lengkap per Kabupaten

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Daftar 5 UMK terendah Jawa Tengah 2025 beserta prediksi kenaikan 2026 per kabupaten. Banjarnegara masih terendah. (Freepik )
Daftar 5 UMK terendah Jawa Tengah 2025 beserta prediksi kenaikan 2026 per kabupaten. Banjarnegara masih terendah. (Freepik )

Melihat tren ekonomi dan inflasi yang diperkirakan akan berada di kisaran 3–4% pada tahun 2025, serta pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang stabil di angka 5%, maka proyeksi kenaikan UMK 2026 untuk daerah berupah rendah berkisar antara 5% hingga 8%.

Berikut estimasi realistis kenaikan UMK 2026 untuk kelima daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Banjarnegara

- UMK 2025: Rp 2.170.475,32
- Prediksi kenaikan: sekitar 7%
- Perkiraan UMK 2026: Rp 2.322.400

2. Kabupaten Wonogiri

- UMK 2025: Rp 2.180.587,50
- Prediksi kenaikan: sekitar 6,5%
- Perkiraan UMK 2026: Rp 2.322.000

3. Kabupaten Sragen

- UMK 2025: Rp 2.182.200,00
- Prediksi kenaikan: sekitar 6%
- Perkiraan UMK 2026: Rp 2.313.000

4. Kabupaten Rembang

- UMK 2025: Rp 2.236.168,78
- Prediksi kenaikan: sekitar 7,5%
- Perkiraan UMK 2026: Rp 2.403.000

5. Kabupaten Blora

- UMK 2025: Rp 2.238.430,85
- Prediksi kenaikan: sekitar 7%
- Perkiraan UMK 2026: Rp 2.395.000

Baca Juga: Soal dan Pembahasan Kunci Jawaban HOTS Informatika Kelas 4 Halaman 38 Kurikulum Merdeka

Kenaikan tersebut bersifat prediktif dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tingkat inflasi nasional, serta hasil pembahasan antara dewan pengupahan provinsi dan kabupaten pada akhir 2025.

Dari daftar UMK 2025 di Jawa Tengah, terlihat bahwa Kabupaten Banjarnegara masih menjadi daerah dengan upah minimum terendah, diikuti Wonogiri, Sragen, Rembang, dan Blora. Meskipun demikian, tren pertumbuhan ekonomi yang positif membuka peluang kenaikan yang cukup stabil pada tahun 2026, diperkirakan mencapai 6–8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X