Pertama, jika tuntutan buruh sebesar 10,5 persen disetujui, maka UMK Salatiga tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2.799.100. Kenaikan ini tentu akan menjadi kabar gembira bagi pekerja karena memberikan tambahan daya beli yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kedua, jika kenaikan mengikuti laju pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 4–5 persen, maka proyeksi realistis UMK Salatiga 2026 akan berada di antara Rp2.635.900 hingga Rp2.660.000. Angka ini dianggap lebih seimbang karena mempertimbangkan kemampuan sektor usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Beberapa faktor penting yang akan memengaruhi keputusan akhir antara lain tingkat inflasi nasional, produktivitas tenaga kerja, dan kemampuan perusahaan lokal dalam menyesuaikan struktur biaya produksi. Pemerintah pusat dan daerah juga akan menimbang dampak sosial ekonomi dari kenaikan tersebut agar tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.
Jika melihat tren lima tahun terakhir dan kondisi ekonomi yang cenderung stabil, maka UMK Salatiga pada 2026 kemungkinan besar akan naik secara moderat, dengan kisaran antara Rp2,63 juta hingga Rp2,79 juta. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, sekaligus menjadi cerminan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kota Salatiga.