Jika pemerintah menyetujui kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen seperti yang dituntut buruh, maka hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur akan mengalami peningkatan upah yang cukup signifikan. Kenaikan ini bisa membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, namun juga dapat menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha, terutama industri padat karya.