- Dinas Sosial kabupaten/kota kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- DTKS yang telah disahkan tersebut akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ke HP Anda
- Pilih 'Buat Akun Baru' dan isi kolom yang tersedia dengan data yang benar, seperti nomor K), NIK, dan data sesuai KTP
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP sesuai ketentuan
- Setelah berhasil, data selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial
- Apabila data sudah terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses
- Login dengan username dan password yang ada
- Pilih menu 'Daftar Usulan' dan isi data sesuai dengan KTP. Pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lainnya dengan menggunakan menu 'Tambah Usulan'
- Setelahnya, Anda tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Itulah cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024 yang bisa dilakukan dengan dua cara. Semoga bermanfaat.(*)