Begini Cara Mengurus DTKS Untuk KIP Kuliah 2024, Yuk Buka Peluangmu Untuk Jadi Penerima!

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 10:03 WIB
Cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024. (Ilustrasi: Instagram/demauinbanten)
Cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024. (Ilustrasi: Instagram/demauinbanten)

- Dinas Sosial kabupaten/kota kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data

- Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

- DTKS yang telah disahkan tersebut akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ke HP Anda

- Pilih 'Buat Akun Baru' dan isi kolom yang tersedia dengan data yang benar, seperti nomor K), NIK, dan data sesuai KTP

- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP sesuai ketentuan

- Setelah berhasil, data selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial

- Apabila data sudah terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses

- Login dengan username dan password yang ada

- Pilih menu 'Daftar Usulan' dan isi data sesuai dengan KTP. Pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lainnya dengan menggunakan menu 'Tambah Usulan'

- Setelahnya, Anda tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.

Itulah cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024 yang bisa dilakukan dengan dua cara. Semoga bermanfaat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X