AYOSEMARANG.COM -- Bagi calon mahasiswa yang belum terdaftar di DTKS tapi ingin menjadi penerima KIP Kuliah, bisa simak cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024.
Cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024 ini harus Anda lakukan dengan segera, karena penetapannya memerlukan waktu.
Jadi, sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka, sebaiknya segera lakukan cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2024.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka? Ini Informasi Terbaru dari Puslapdik Kemendikbudristek
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memang menjadi salah satu syarat agar bisa menjadi penerima KIP Kuliah.
Sebab, yang bisa menjadi penerima adalah mereka yang memiliki potensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi.
Masuk DTKS menjadi salah satu bukti bahwa calon mahasiswa memang terbatas secara ekonomi.
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendaftar DTKS, sebagai berikut.
Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Apa Saja? Bisa Ajukan Hal Ini Jika Tak Punya Persyaratannya
Cara Mengurus DTKS Untuk KIP Kuliah 2024
1. Melalui desa/kelurahan
- Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan, kemudian menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota
Baca Juga: Persyaratan KIP Kuliah 2024 Perlu Tunjukkan Bukti Ini, Kamu Punya?