Gandeng BPKN, USM Edukasi dan Sosialisasi Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Mahasiswa

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 11:41 WIB
USM Bersama BPKN Edukasi dan Sosialisasi Tentang Perlindungan Konsumen
USM Bersama BPKN Edukasi dan Sosialisasi Tentang Perlindungan Konsumen

AYOSEMARANG.COM -- Universitas Semarang (USM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Seminar "Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Digital" di Aula Lantai 6 Gedung Prof. Ir. Joetata USM, pada Jumat, 8 Maret 2024

Acara tersebut dihadiri oleh Rektor USM, Dr Supari ST MT, yang memberikan Keynote Speech. Hadir juga Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Ir Heru Sutadi MSi, serta Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Teknik USM, Ferry Firmawan PhD, sebagai narasumber.

Dalam wawancaranya, Rektor USM menyambut baik kegiatan tersebut, Dia menjelaskan bahwa USM sangat mendukung upaya sosialisasi perlindungan konsumen.

"Seminar sosialisasi Perlindungan Konsumen di USM adalah langkah yang sangat tepat karena sesuai dengan visi USM yang mengedepankan keberkeindonesiaan," ujarnya.

Dr Supari juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan turunannya.

"Hal-hal baru dari pemerintah perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen," tambahnya.

Dengan jumlah mahasiswa yang besar di Kota Semarang dan Jawa Tengah, USM dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menyelenggarakan acara ini.

"Kami berharap informasi yang disampaikan dalam seminar ini dapat tersebar dengan cepat di masyarakat, sehingga pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin meningkat," papar Dr Supari.

Lebih lanjut, Dr Supari menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban bagi semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha.

"Dengan adanya pemahaman yang jelas, diharapkan akan tercipta kondisi yang sehat dalam bertransaksi di masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Ir Heru menjelaskan upaya yang dilakukan BPKN dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada berbagai lapisan masyarakat.

"Kami berusaha untuk memberikan edukasi sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan kampus, pelaku usaha, orang tua, dan anak-anak, agar kita dapat meningkatkan indeks pemberdayaan konsumen," ujarnya.

Dalam upaya mencapai target peningkatan indeks pemberdayaan konsumen, Ir. Heru menyebut bahwa angka tersebut masih berada di level yang membutuhkan peningkatan.

"Kami masih berada di angka 57,04, yang masih jauh dari target minimal 60 untuk menciptakan masyarakat konsumen yang kritis. Namun, kami berharap dapat mencapai angka di atas 80 agar konsumen menjadi lebih berdaya," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X