4. Lakukan aktivasi akun dengan login menggunakan nomor peserta (NISN) dan password.
5. Untuk melakukan pendaftaran, lanjutkan dengan input data pribadi sesuai alur yang sudah disediakan di laman PPDB.
6. Unggah dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
7. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung ke Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih, dengan membawa berkas pendaftaran.
9. Jika berkas sesuai, maka akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memenuhi persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.
8. Jika sudah melakukan pendaftaran secara daring, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
Disamping itu, siapkan berkas yang akan diverifikasi agar bisa melakukan pendaftaran:
1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (diterbitkan oleh sekolah asal)
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jateng 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Login ke ppdb.jatengprov.go.id
3. Ijazah SMP/sederajat
4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada tahun ajaran baru dan belum menikah
5. Piagam/Sertifikat prestasi yang paling tinggi (jika punya)
6. Bukti kepemilikan PIP atau KIP (jika punya)