AYOSEMARANG.COM -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) telah menetapkan wilayah zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Semarang tahun ajaran 2024/2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/04416 tertanggal 13 Mei 2024.
Pembagian zonasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.
Di Kota Semarang, zonasi PPDB SMA Negeri dibagi menjadi 16 wilayah, sesuai dengan jumlah SMA Negeri yang ada di kota tersebut.
Baca Juga: Pemerataan Kualitas Sekolah Jadi Kunci Sukses Sistem Zonasi PPDB di Jawa Tengah
Berikut adalah pembagian zonasi SMA Negeri di Kota Semarang untuk tahun 2024:
1. SMA Negeri 1 Semarang
- Wilayah: Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Selatan, Gajahmungkur, Candisari, dan Semarang Timur.
2. SMA Negeri 2 Semarang
- Wilayah: Kecamatan Pedurungan, Gayamsari, Tembalang, Semarang Selatan, Candisari, dan Genuk.
3. SMA Negeri 3 Semarang
- Wilayah: Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, Gajahmungkur, dan Semarang Timur.
Baca Juga: Deretan Mobil dengan Tingkat Keselamatan Terbaik di ASEAN 2024, Ada Toyota atau Daihatsu?
4. SMA Negeri 4 Semarang