3. Jika memilih NIK, tuliskan nomor NIK yang ada di KTP pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan kode captcha
5. Pilih “Cari NIK”.
6. Jika memilih Nomor KK, masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia
Baca Juga: Syarat Lolos Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa!
7. Masukkan kode captcha
8. Pilih “Cari KK”.
Nantinya layar akan menampilkan informasi apakah data calon siswa sudah tercantum dalam DTKS Jateng atau belum.
Jika belum terdaftar, calon siswa bisa mengajukan lebih dulu melalui kelurahan atau desa.
Selain itu, calon siswa juga bisa memanfaatkan link cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi nama sesuai KTP dan wilayah administrasi sesuai domisili.
Begitulah cara cek DTKS Jateng secara online sebagai syarat mendaftar PPDB Jateng 2024 jalur afirmasi.