SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Persyaratan PPDB Jateng 2024 SMA SMK sudah resmi dibuka. Dalam penyelenggaraan ini, ternyata ada perbedaan dari tahun sebelumnya.
Ketua Panitia PPDB SMKN 8 Semarang 2024, Agus Munif menjelaskan bahwa ada delapan perbedaan di PPDB SMA SMK tahun ini.
Salah satu yang mendasar ialah dihapusnya nilai akreditasi sekolah dalam komponen penilaian untuk jalur prestasi.
Baca Juga: Link Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024 SMA SMK Semua Jalur Pendaftaran dan Panduannya
"Banyak satuan pendidikan (SMP) yang protes akreditasi dimasukkan, kan jadi anak-anak memilih sekolah karena akreditasinya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Pandanaran 2, Semarang, Rabu 12 Juni 2024.
Kemudian Agus menjelaskan, anak yang tidak satu kartu keluarga (KK) dengan orang tua kandungnya saat ini hanya bisa masuk jalur zonasi PPDB Jateng 2024 setelah tiga tahun.
Sementara untuk anak yang masih satu KK dengan orang tua kandungnya namun pindah domisili, minimal harus satu tahun.
"Minimal 3 tahun itu untuk yang domisili tetap artinya yang tidak pindah-pindah, misal anaknya bukan anak kandung atau ikut mbah atau omnya itu pakai 3 tahun tapi pakai surat pertanggungjawaban mutlak," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Alamat SMK Negeri di Semarang untuk Daftar PPDB Jateng 2024 Jalur Domisili Terdekat
Berikut beberapa perbedaan PPDB Jateng 2024 dan 2023:
1. Menghapus nilai akreditasi sekolah dalam komponen nilai akhir.
2. Memperluas jalur PTO (perpindahan tugas orang tua) dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi domisili terdekat di SMK (tahun 2023 terbatas pada anak guru SMAN).
3. Nilai rapor yang dihitung pada jalur prestasi menjadi 9 mata pelajaran dari sebelumnya 7 mata pelajaran. Dua mata pelajaran yang ditambah ialah pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) serta seni budaya.
Baca Juga: Cara Pindah Jalur Pendaftaran di PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Cukup Lakukan Beberapa Langkah Ini