4. Perubahan presentase kuota anak panti menjadi 3 persen dan anak tidak sekolah (ATS) menjadi 2 persen. Sebelumnya anak panti 2 persen dan ATS 3 persen.
5. Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (usulan OPD pengampu).
6. Perluasan seleksi prestasi khusus seni untuk seleksi prestasi SMKN sebesar 15 persen dari daya tampung. Sebelumnya prestasi khusus seni tidak diatur secara langsung.
7. Pengaturan cadangan setelah daftar ulang. Sebelumnya tidak diberlakukan pengaturan cadangan.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengganti Pilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024 Jika Salah SMA atau SMK
8. Pemberlakuan syarat KK pada seleksi domisili SMK dan jalur zonasi SMA. Sebelumnya tidak diatur lama domisili minimal 1 tahun.
Diharapkan calon siswa bisa mengetahui perbedaan PPDB SMA SMK tahun 2024 dengan tahun sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan saat pendafataran.