Adapun langkah-langkah dalam cara membuat SKTM di kantor kelurahan atau desa adalah sebagai berikut:
-Menyiapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor kelurahan atau desa.
-Mengajukan permohonan pembuatan SKTM kepada petugas yang berwenang.
-Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan meneruskan permohonan kepada Kasi Sosial.
-Kasi Sosial akan memproses pengajuan SKTM dan mengajukannya kepada kepala desa atau lurah untuk disetujui.
Baca Juga: Ternyata Lulusan Paket C SMA SMK Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Begini Lho Caranya
-Lurah atau kepala desa menandatangani SKTM, kemudian dokumen tersebut dicap dan diregistrasi oleh staf kelurahan.
-Pemohon dapat mengambil SKTM yang telah selesai diproses.
Perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, SKTM perlu mendapatkan validasi tambahan dari Kantor Kecamatan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum digunakan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025
Berikut adalah contoh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa digunakan untuk pengajuan KIP Kuliah 2025.
Pastikan surat ini diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat, serta ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Baca Juga: Jadwal KIP Kuliah 2025 Resmi dari Kemdiktisaintek Sudah Diumumkan, Ini Periode Pendaftarannya
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Nomor: 123/XXX/2025