NJOP Meter KIP Kuliah 2025 Bumi atau Bangunan? Jangan Bingung Lagi, Simak Penjelasan Rincinya di Sini

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 13:30 WIB
NJOP meter KIP Kuliah 2025 bumi atau bangunan. (Ayosemarang.com/Rahma Rizky via Canva)
NJOP meter KIP Kuliah 2025 bumi atau bangunan. (Ayosemarang.com/Rahma Rizky via Canva)

AYOSEMARANG.COM -- Masih bingung NJOP meter KIP Kuliah 2025 bumi atau bangunan, simak penjelasannya di sini.

Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2025, calon penerima wajib mengisi berbagai data ekonomi keluarga, termasuk informasi mengenai NJOP bumi atau bangunan.

Data NJOP menjadi salah satu indikator untuk menilai kelayakan penerima KIP Kuliah berdasarkan kondisi ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Contoh Detail Ibu yang Tidak Bekerja untuk KIP Kuliah 2025, Bisa Tulis Seperti Ini dan Disesuaikan dengan Kondisi Ibu Masing-Masing

Namun, dalam mengisi NJOP meter, banyak pendaftar yang masih bingung, apakah harus mengisi NJOP bumi atau bangunan.

Pengisian NJOP meter KIP Kuliah 2025 memang masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan diisi dengan NJOP bumi, ada juga yang mengatakan diisi dengan NJOP bangunan.

Berdasarkan penjelasan yang dikutip oleh AyoSemarang dari unggahan tanggal 10 Februari 2025 di kanal YouTube dibidikmisicom, NJOP meter KIP Kuliah 2025 bisa diisi dengan NJOP bumi.

Meski begitu, pendapat yang mengatakan bahwa harus diisi dengan NJOP bangunan juga memiliki dasar yang sama kuat.

Baca Juga: Apa Maksud Aset dalam KIP Kuliah? Ini yang Harus Diinput saat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Lengkap dengan Contohnya

Jika dirunut dalam panduan, tidak ada ada keterangan yang konkret berkaitan dengan pengisian NJOP bumi atau bangunan.

Pendapat yang menyatakan diisi dengan NJOP bangunan, karena merujuk pada menu Rumah.

Rumah identik dengan bangunan, sehingga diisi dengan NJOP bangunan.

Sedangkan pendapat yang diisi dengan NJOP bumi, karena isian NJOP ini berada di bawah pertanyaan luas tanah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap dan Ganjil 2025, Segini Besaran Bantuan yang Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube dibidikmisicom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X