AYOSEMARANG.COM -- Banyak mahasiswa penerima yang masih bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan KIP Kuliah untuk semester genap 2, 4, 6, 8 tahun 2025.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai waktu pencairan, tahapan yang harus dilalui, serta estimasi penerimaan dana oleh mahasiswa.
Dana KIP Kuliah 2025 cair tidak dilakukan secara instan, tetapi harus melalui beberapa tahapan administratif sebelum akhirnya sampai ke rekening penerima. Berikut adalah proses yang harus dilalui:
Baca Juga: Apa itu Mandi Cuci Kakus dalam KIP Kuliah 2025? Begini Cara Mengisi yang Benar
1. Pembuatan Surat Keputusan (SK) oleh Kampus
Setiap perguruan tinggi harus menyusun SK terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah. Proses pembuatan SK ini bergantung pada sistem administrasi masing-masing kampus. Umumnya, penyusunan SK ini memerlukan waktu sekitar dua minggu.
2. Pengiriman SK ke Pemerintah
Setelah SK selesai dibuat, kampus akan mengirimkannya kepada pemerintah melalui sistem daring. Proses pengiriman ini hanya memerlukan waktu singkat karena dilakukan secara digital.
Baca Juga: Kenapa Link KIP Kuliah Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Laman Error
3. Verifikasi dan Proses Pencairan oleh Pemerintah
Pemerintah akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap SK yang diterima. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja sejak SK diterima.
4. Penyaluran Dana ke Rekening Mahasiswa
Setelah semua tahapan di atas selesai, dana KIP Kuliah akan mulai disalurkan ke rekening penerima.