Adapun pemilihan Kemantren Jetis karena wilayah ini merupakan lokasi Pendopo Restorative Justice milik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang menjadi ruang penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi. Selain itu, pendopo ini juga dimanfaatkan sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat.***