3) Lalu kamu perlu menyiapkan foto rumahmu, dan juga bukti pendapatan orang tua ataupun wali mu.
4) kemudian, kamu juga sudah harus terdaftar di DTKS, punya KKS, dan juga KIP ya.
Meski begitu, kalau kamu tidak punya salah satu, ataupun bahkan ketiga dokumen yang tadi disebutkan, kamu Jangan putus asa dulu.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa kamu gunakan untuk mengganti ketiga dokumen yang tadi disebutkan.
Baca Juga: Simak! Hakim Jadi Prioritas CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar! Kamu Tertarik?
Tentu saja kamu harus membuat SKTM sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal itu akan memakan waktu, tapi tenang saja, waktu yang dibutuhkan tidak lama kok.
Nah jika keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka mari kita lanjutkan ke tahap cara mendaftar KIP 2023.
1) Terlebih dahulu, kamu harus masuk ke link ini ya: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tenang saja, itu adalah link khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk para pendaftar KIP kuliah.
Baca Juga: Menelusuri 3 Destinasi Wisata Modern yang Sedang Hits di Madiun
Jadi Link tersebut 100% aman dan legal untuk dimasuki. Kamu tidak perlu takut akan keabsahan dari link tersebut.
2) Lalu setelah kamu masuk ke Link tadi, isikan semua data sesuai yang diminta ya. Tenang saja, semua datanya adalah apa yang kamu siapkan di awal tadi.
3) Setelah itu, kamu hanya perlu memencet tombol kirim ataupun Submit yang ada di sana.
Dengan begitu semua data tadi sudah otomatis terupload ke server pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Baca Juga: Universitas Sangga Buana Kuliah Terjangkau di Bandung, Banyak Pilihan Program Studinya