AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah 2023 memberikan bantuan kepada penerimanya berupa bantuan biaya pendidikan dan juga bantuan biaya hidup.
Artinya, dana yang disalurkan dari KIP Kuliah 2023 hanya terbatas pada dua bantuan tersebut.
Ada beberapa biaya operasional pendidikan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah 2023.
Baca Juga: KENAPA KIP Kuliah Belum Cair 2023? SUDAH CAIR Jika Melakukan Hal Ini, Ternyata Mudah
Sehingga, mahasiswa yang bersangkutan perlu menanggung sendiri biaya operasional tersebut.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat yang maksimal lulus 2 tahun sebelumnya, untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Adapun syarat lain dari penerima KIP Kuliah yaitu harus memiliki potensi akademik baik dan berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
Sebab dalam praktiknya, program ini memberikan bantuan pada penerimanya berupa bantuan biaya pendidikan dengan jumlah maksimal Rp12 juta per semester.
Selain itu, ada juga bantuan biaya hidup yang diberikan setiap semester dengan jumlah maksimal yaitu Rp1,4 juta per bulan.
Dikatakan sebagai jumlah maksimal, sebab kedua bantuan tersebut memiliki jumlah yang berbeda bagi setiap penerima.
Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh wilayah tempat mahasiswa tinggal dan juga didasarkan pada akreditasi dari perguruan tinggi terkait.
Dana biaya hidup bagi setiap mahasiswa, harus diterima secara utuh oleh yang bersangkutan tanpa ada potongan dari pihak perguruan tinggi dengan alasan apapun.
Artikel Terkait
Pencairan KIP Kuliah 2023 Ada Potongan? Awas! Kemendikbud Tegas Akan Proses Pelanggar secara Hukum
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka Besok? Cek Selengkapnya di Sini
Pemotongan Uang Biaya Hidup KIP Kuliah 2023 Bisa Diproses Hukum! Pastikan Mahasiswa Terima Bantuan Secara Utuh
Berakhir 25 Maret, KIP Kuliah 2023 Tidak Akan Cair Jika Tak Diajukan Sebelum Tanggal INI
Dana KIP Kuliah 2023 Tak Kunjung Cair? Simak Tanggal Pencairan Dana Semester Genap 2,4,6,8 DI SINI