Sebab, biaya pendidikan sudah dibayarkan langsung oleh Puslapdik kepada setiap perguruan tinggi terkait.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya operasional pendidikan telah dicover oleh KIP Kuliah.
Berikut ini 6 biaya operasional pendidikan yang harus ditanggung sendiri oleh mahasiswa.
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan dalam Bahasa Indonesia, Ini Waktu Paling Tepat Membacanya
2. Biaya asrama;
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
4. Biaya wisuda;
5. Biaya jas almamater/baju praktikum;
Baca Juga: DAPAT RAM 8GB, Ini Beda spesifikasi Samsung A54 5G dan Xiaomi 12 Lite 5G, Mana Lebih Baik?
6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
Aturan terkait beberapa pembiayaan yang tidak dicover KIP Kuliah tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Namun jika perguruan tinggi terkait masih memotong biaya hidup dengan alasan tambahan pendidikan selain 6 biaya operasional tersebut, maka mahasiswa berhak melaporkannya.
Sebab, hal tersebut menyalahi aturan dan akan diproses secara hukum perundang-undangan.
Baca Juga: Bukan HP 1 jutaan Biasa, Ini Kelebihan Samsung A04s, Layar Super Lebar hingga Baterai Awet 2 Hari