AYOSEMARANG.COM - Ada kabar gembira bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi prioritas penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan mengenai PIP 2023.
Disebutkan bahwa proses pentransferan dana bantuan PIP ke sejumlah bank tertunjuk harus selesai akhir Maret ini.
Baca Juga: Mau Daftar PIP, Pastikan Penuhi Salah Satu Syarat Penerima Manfaat Berikut Ini
Dengan demikian diprediksi bahwa kucuran bantuan PIP 2023 akan segera cair.
Adapun PIP dirancang guna membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin agar tidak putus sekolah.
PIP merupakan terobosan pemerintah di dunia pendidikan dalam mengurangi angka putus sekolah.
PIP diberikan bagi siswa jenjang pendidikan SD, SMP, SMA sederajat termasuk Kejar Paket.
Besaran dana bantuan PIP nantinya berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Perlu diketahui pemegang KIP menjadi prioritas utama penerima manfaat PIP. Pasalnya data para pemegang KIP telah tercantum di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar PIP Tanpa KIP, Jangan Jadikan Biaya sebagai Penghalang Masa Depan
DTKS sendiri merupakan data induk yang digunakan sebagai acuan penyaluran berbagai bantuan termasuk KIP.
Selain pemegang KIP, salah satu kategori berhak sebagai penerima manfaat PIP yakni anak yatim, piatu atau yatim piatu.
Lantas bagaimana jika yatim, piatu ataupun yatim piatu tidak mendapatkan PIP?
Artikel Terkait
ALHAMDULILLAH Bantuan PIP 2023 Segera Cair, Cek Jadwal dan Data Penerima Manfaat Berikut Ini
Mau Daftar PIP, Pastikan Penuhi Salah Satu Syarat Penerima Manfaat Berikut Ini
Mudah! Ini Cara Daftar PIP Tanpa KIP, Jangan Jadikan Biaya sebagai Penghalang Masa Depan
Belum Lolos KIP Kuliah 2023 Jalur SNBP? SEGERA Daftar Jalur Ini, Raih Beasiswa Kuliah di Kampus Impian
Berhak PIP tapi Belum Masuk DTKS, Yuk Daftar! Mudah dan Bisa Online, Loh