Pihak orang tua, wali atau keluarga tentu saja dapat mengusulkan anak usia sekolah tersebut sebagai penerima manfaat PIP.
Apa saja yang harus ditempuh untuk mendaftar sebagai penerima manfaat PIP bagi anak yatim, piatu ataupun yatim piatu?
Baca Juga: Berhak PIP tapi Belum Masuk DTKS, Yuk Daftar! Mudah dan Bisa Online, Loh
Berikut cara mendaftar PIP bagi anak yatim, piatu ataupun yatim piatu:
1. Orang tua, wali atau keluarga mengajukan ke pihak sekolah data anak yatim, piatu ataupun yatim piatu sebagai penerima manfaat PIP
2. Sertakan Kartu Keluarga dan persyaratan lain yang diminta oleh pihak sekolah terkait
Selanjutnya sekolah akan meneruskan proses pengajuan PIP ke dinas pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat PIP.
Apabila dinyatakan berhak dan layak sebagai penerima manfaat PIP, Dinas Pendidikan segera memberikan informasi kepada pihak sekolah.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH Bantuan PIP 2023 Segera Cair, Cek Jadwal dan Data Penerima Manfaat Berikut Ini
Pihak sekolah meneruskan informasi tersebut kepada orang tua, wali ataupun keluarga berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengaktifkan tabungan Simpel.
Kemudian siswa dengan didampingi orang tua, wali atau keluarga datang langsung ke Bank untuk aktivasi rekening Simpel dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, termasuk fotocopy Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali.
Demikian langkah mudah untuk mendaftar sebagai penerima manfaat PIP jika terkendala pendaftaran secara online.***