PIP 2023 Sudah Cair, Awas Hangus Segera Lakukan Cara Aktivasi Berikut Ini

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 17:09 WIB
PIP bisa hangus karena terlambat lakukan aktivasi rekening, cek cara aktivasi PIP berikut ini. (Instagram @pskp.kemdikbud)
PIP bisa hangus karena terlambat lakukan aktivasi rekening, cek cara aktivasi PIP berikut ini. (Instagram @pskp.kemdikbud)

Untuk proses aktivasi rekening PIP 2023 ini, orang tua atau wali dan siswa mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Salinan dan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang tua atau wali;

2. Salinan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari pihak RT setempat;

3. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah atau lembaga;

Baca Juga: Penerimaan Polri 2023 Resmi Dibuka, Pendaftar Taruna Akpol Cek dan Persiapkan Persyaratan Berikut

4. KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili bagi anak didik tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

Ada perlakuan khusus untuk kasus aktivasi rekening PIP bagi siswa yang belum memiliki KTP dan sebab keadaan tertentu orang tua atau wali tidak dapat mendampingi.

Dalam hal tersebut, kepala sekolah atau kepala lembaga maupun guru dapat mengambil peran untuk mendampingi anak didik penerima manfaat PIP dalam melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Setelah melakukan aktivasi rekening, dana bantuan PIP akan masuk ke rekening pemilik, dengan nominal berbeda berdasarkan tingkat pendidikan.

Baca Juga: 5 Daftar Sekolah Kedinasan 2023 Terbaik, Sangat Menarik, Peluang Gaji Hampir 2 Digit Kalau Masuk Sini!

- Rp450 ribu per tahun bagi siswa SD, SDLB serta Paket A;

- Rp750 ribu per tahun bagi siswa SMP, SMPLB, serta Paket B;

- Rp1 juta per tahun bagi siswa SMA, SMK, SMALB serta Paket C.

Demikianlah informasi aktivasi agar PIP tidak hangus atau kembali ke kas negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X