Artinya Anda bisa mengikuti KIP Kuliah tahun ini jika Anda merupakan lulusan tahun 2023 atau 2022 ataupun 2021. Sehingga bagi calon mahasiswa yang lulus 2020 atau sebelumnya, tidak diperkenankan mendaftar program ini.
2. Calon penerima merupakan lulusan yang memiliki potensi akademik baik, namun di samping itu juga memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi.
Baca Juga: 5 Klub Sepak Bola Tertua di Indonesia, Ada yang dari Jawa Tengah? Klub Idolamu Masuk Kah?
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah/diakui.
3. Calon penerima harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi maupun swasta.
Adapun program studi yang diambil harus sudah terakreditasi A, B, ataupun C dengan pertimbangan.
Jika pendaftar tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka kemungkinan besar akan gagal dalam seleksi KIP Kuliah 2023.
Adapun yang paling penting diperhatikan yaitu terkait gaji orang tua. Pendaftar sering gagal pada bagian pengisian gaji orang tua, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga: Suzuki Celerio 2023, LCGC Murah Jaminan Aman Dibawa Muncak? Super Aman! Alasannya Bikin Tercengang
Untuk itu perlu dipahami dengan baik bagaimana pengisian setiap kolom dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar, agar sesuai dengan mekanismenya.
Itulah informasi terkait penyebab KIP Kuliah 2023 banyak ditolak, cari tahu lebih lanjut mekanisme setiap pengisian kolom dalam KIP Kuliah. Semoga sukses!