AYOSEMARANG.COM -- Dalam masa menunggu hingga pengumuman penerimaan peserta didik baru kita harus memahami sebenarnya seperti apa proses seleksinya.
Hal tersebut penting karena di dalam kita menentukan pilihan sekolah di mana dan melalui jalur apa? Jika tidak mengetahui bagaimana sistem seleksi pada setiap jalurnya.
Untuk itu marilah kita coba membahas sebenarnya seperti apa proses seleksi calon peserta didik dalam setiap jalurnya.
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan kriteria
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
c. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
Baca Juga: Cek Rata-Rata Nilai Rapor PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Jalur Prestasi DI SINI, Pastikan Kamu Lolos!
- jalur zonasi
- jalur afirmasi
- jalur prestasi.
2. Seleksi Jalur Afirmasi yang diprioritaskan :
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah