AYOSEMARANG.COM -- Diketahui pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2023. Lalu bagaimana cara mengatasi apabila NIK tidak terdaftar di DTKS?
Seperti diketahui, KIP Kuliah 2023 adalah program beasiswa dari pemerintah yang ditujukan untuk para siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi namun terkendala ekonomi yang rendah.
Keterbatasan ekonomi menjadi fokus dari beasiswa pemerintah ini.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2023 Cair Semester Ganjil? Ini Jadwal Penyaluran Dana Semester 1, 3, 5, dan 7
Kemudian, keterbatasan ekonomi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang mendukung, seperti PKH, KKS, atau keluarga yang masuk ke daftar DTKS.
Nah, yang menjadi pertanyaan banyak siswa ketika hendak daftar KIP Kuliah 2023 yakni, apabila NIK tidak terdaftar di DTKS bagaimana.
Pertanyaan itu yang masih mmbuat sejumlah siswa yang hendak daftar KIP Kuliah 2023 kebingungan.
Sehingga, dalam hal ini akan kami kupas terkait bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Kapan KIP kuliah 2023 Cair Semester 3? Ternyata di Tanggal Ini!
Untuk para siswa yang NIK atau namanya tidak terdaftar di DTKS, jangan khawatir.
Lantaran, kamu masih bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023 selagi bisa memenuhi syarat, yaitu membuktikan dengan pendapatan orang tua.
Ini dia syarat bukti pendapatan/gaji orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah 2023:
- Pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali setidaknya maksimal Rp4.000.000/bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali dibagi total anggota keluarga paling banyak yakni Rp750.000.