AYOSEMARANG.COM -- Sebelum memutuskan untuk melamar, calon pendaftar tahun 2024 wajib mengetahui syarat minimal IPK KIP Kuliah.
Para mahasiswa yang ditetapkan menjadi penerima program KIP Kuliah memang memiliki syarat IPK minimal yang harus diraih.
Jika mahasiswa penerima tidak memenuhi minimal IPK, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi ulang terhadap kepesertaan KIP Kuliah mereka.
Kriteria utama untuk menjadi penerima program bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup dari pemerintah ini adalah memiliki potensi akademik baik, tapi berada dalam keterbatasan ekonomi.
Maka tak heran jika batas minimal IPK kemudian diterapkan pada mahasiswa penerima, sebagai bentuk keseriusan dalam menempuh pendidikan tinggi.
Sebagai informasi, para penerima KIP Kuliah bisa berkuliah secara gratis dan masih mendapatkan uang saku bulanan dari pemerintah.
Bantuan biaya pendidikan yang berupa UKT atau SPP akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut berkuliah.
Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, akan ditransfer per 6 bulan sekali melalui rekening khusus KIP Kuliah yang dimiliki mahasiswa penerima.
Besaran bantuan biaya hidup atau uang saku ini bervariasi, tergantung pada wilayah perguruan tinggi tersebut berada.
Nominal uang sakunya dibagi menjadi 5 klaster, paling rendah Rp800.000 per bulan dan paling tinggi akan mendapatkan Rp1,4 juta per bulan.
Lantas berapa minimal IPK KIP Kuliah?
Baca Juga: Web KIP Kuliah Error, Berisiko Telat Daftar? Ini Update Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 TERBARU