Simak penjabarannya berikut ini, yang dikutip Ayosemarang.com dari unggahan tanggal 5 Desember 2023 di akun Instagram @sahabat.kipkuliah.
Minimal IPK KIP Kuliah
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023, penentuan IPK minimal ditetapkan ketentuannya berdasarkan kebijakan di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah.
Dengan begitu, masing-masing universitas akan memiliki angka minimal yang berbeda, yang menjadi syarat IPK KIP Kuliah.
Hal ini juga terlihat dari komentar para penerima, yang menginformasikan angka IPK minimal yang berbeda-beda.
"Kampusku 3.5 wajib. Kalo di bawah itu udah kena tegur dan kena peringatan," komentar @rcs*.
"3.5 sih kalau kampusku," kara @ver*.
"Di kampusku kenapa tinggi banget ya minim 3,6," kata @any* menyertakan emotikon menangis.
"2,75," komentar @nur* singkat.
"Di kampus ku 3,0," komentar @ferb*.
Jadi, sebaiknya langsung bertanya ke pihak perguruan tinggi mengenai berapa minimal IPK KIP Kuliah, agar tidak berisiko mendapatkan evaluasi kepesertaan.
Itulah syarat minimal IPK KIP Kuliah yang harus dipertahankan oleh mahasiswa penerima. Para calon pendaftar tahun 2024 sudah siap?(*)