AYOSEMARANG.COM -- Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun tidak terdaftar di DTKS, PKH, KKS apakah masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?
Nah untuk mengetahui jawaban bisa tetap mendaftar KIP Kuliah 2024 atau tidak, berikut penjelasan lengkapnya.
Sebagaimana diketahui, KIP Kuliah 2024 merupakan program beasiswa dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berlatar belakang dari keluarga lemah ekonomi.
Baca Juga: NIK dan NISN Tidak Valid saat Daftar KIP Kuliah 2024, Lakukan Perbaikan dengan Cara Ini
Nantinya mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapat bantuan biaya pendidikan hinga lulus kuliah.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka tanggal 12 Februari 2024 dan berlangsung hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan termasuk terdaftar di DTKS, PKH, KKS.
Syarat KIP Kuliah
Pendaftar KIP Kuliah 2024 yang berasal dari keluarga kurang mampu harus memenuhi syarat yang sudag ditetapkan Kemdikbud, sebagai berikut:
Baca Juga: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024 Boleh Pindah Jurusan? Ini Ketentuan Syaratnya
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Terdatar sebagai penerima program bansos dari Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tercatat dalam kelompok keluarga miskin maksimal desil 3 pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).