Pemkab Ajukan Raperda Penyertaan Modal PT BPR BKK Jateng dan Retribusi Pajak

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:26 WIB
2 Raperda diserahkan Pemerintah Kendal kepada DPRD Kendal untuk dibahas.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
2 Raperda diserahkan Pemerintah Kendal kepada DPRD Kendal untuk dibahas. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Kendal mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal yakni, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dua Raperda ini diharapkan bisa meningkatakan pendapatan daerah dan mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat paripurna penyampaian dua Raperda Pemkab Kendal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan PT BPR BKK Jawa Tengah ada prosentase kepemilikan saham.

Baca Juga: Anggaran Perubahan, Proyeksi Pendapatan Kendal dan Belanja Daerah Turun

“Kepemilikan saham atas perusahaan PT BPR BKK Jateng dibagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 51 persen dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah secara komulatif sebesar 49 persen,” katanya dalam rapat paripurna Kamis 31 Agustus 2023.

Komposisi kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam modal dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebesar 0,51 persen atau sebesar Rp4,760 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR BKK Kendal dimaksudkan untuk memenuhi modal dasar perusahaan yang telah ditetapkan sesuai dengan pembagian/sharing modal yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Kewajiban Pemkab dalam memenuhi modal dasar diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan layanan akses permodalan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.

Sementara pada Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Baca Juga: Pertalite dan Pertamax Dihapus Tahun 2024? Pertamina Siapkan Langkah Besar Ini untuk Turunkan Karbon Emisi

“Selain itu menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah. Serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” terang Windu Suko Basuki.

Sementara penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Sejalan dengan itu, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

“Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemkab Kendal adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan yang rendah,” imbuhnya.

Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Uang dari Game Online yang Viral

Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses
layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Untuk itu, dalam rangka melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau menggunakan metode omnibus law.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X