Belajar dari YouTube, Pria di Semarang Jual Produk Kosmetik Ilegal Berakhir Masuk Penjara

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 12:07 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menanyai pelaku pemalsu kosmetik di Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menanyai pelaku pemalsu kosmetik di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang pria penjual produk kosmetik ilegal di Semarang diringkus Satresnakroba Polrestabes.

Penjual produk kosmetik ilegal di Semarang yang ditangkap polisi itu bernama Raka Krisdian P (23) ditangkap di rumahnya daerah Jalan Kenanga, Sambungharjo, Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Kaplrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan aksi penjual kosmetik ilegal itu terkuak adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas produksi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di rumah tersangka.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Majapahit Semarang, Pengendara Motor Gagal Nyalip Tersambar Mobil Box

Lebih lanjut ia menjelaskan mengetahui hal itu petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan selain diamankan tersangka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat dan bahan untuk memproduksi kosmetik," ungkap Irwan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa 5 September 2023.

Lebih lanjut Irwan menuturkan petugas juga mengamankan beberapa buah kosmetik yang sudah jadi serta alat untuk mengedarkan secara online yaitu laptop dan handphone.

"Berdasarkan keterangan tersangka terdapar enam buah kosmetik yang di produksi dan diedarkan. Adapun jeninya yakni antara lain dua jenis lulur, krim pemutih, pemutin gigi, toner dan serum oilash," ucap Irwan.

Baca Juga: Taman Kota Semarang Banyak yang Kering, Mbak Ita Semprot Anak Buah: Perhatian Gitu Lho!

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.

Disisi lain, tersangka Raka Krisdian P mengaku menjalankan bisnis ilegal ini sejak bulan maret 2023.

Ia menyebut total omzet mencapai Rp 5 juta per bulannya dengan keuntungan bersih Rp 1,5 juta per bulan.

"Dapat ide ini secara spontan ingin punya bisnis. Belajar dari youtube dan kemudian saya jual di Shopee. Total modal sekitar Rp 35 juta dan saya dapat dari pinjaman online," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X