Sesuai APBD Penetapan, target Pajak Restoran tahun 2023 sebesar Rp 6,6 miliar yang kemudian pada APBD perubahan targetnya dinaikkan menjadi Rp 6,748 miliar. Sedangkan untuk target Pajak Hotel sesuai APBD Penetapan sebesar Rp 314,6 jua yang juga dinaikkan menjadi Rp 360 juta.
Ketua PHRI Kendal, Cahyanto menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, karena dapat membantu para pengusaha dalam urusan validasi management keuangan. "Program Pemkab Kendal ini sangat baik, karena melalui alat rekam data elektronik transaksi keuangan dapat memvalidasi atas transaksi yang sudah dilakukan, dan ini sangat manejemen di bidang keuangan kami," tutur Cahyanto.
Sebagai Ketua PHRI Kendal, Cahyanto juga menghimbau kepada teman-teman pengusaha hotel dan resto di Kabupaten Kendal untuk bisa menyambut baik dan mendukung apa yang menjadi program-program dari Bapenda, agar bisa berjalan dengan baik.
"Insyaallah apa yang sudah kita lakukan bersama, nantinya akan mendatangkan manfaat khususnya bagi masyarakat, karena pajak itu menjadi pendapatan utama kas daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya," imbuhnya.