Sebanyak 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Balai Kota Semarang

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 10:31 WIB
Pemusnahan Rokok Ilegal, yang dilakukan di halaman depan Balai Kota Semarang. (dok.)
Pemusnahan Rokok Ilegal, yang dilakukan di halaman depan Balai Kota Semarang. (dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa disapa Mbak Ita mengatakan, kerugian negara akibat adanya rokok tanpa cukai sebesar Rp 12,4 miliar. Nilai sebesar itu didapat dalam operasi pasar selama 2022-2023.

Hal itu seperti yang disampaikannya, usai acara Pemusnahan Rokok Ilegal, yang dilakukan di halaman depan Balai Kota Semarang, Selasa 12 September 2023. Rokok ilegal itu didapat dari hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang, selama 2022-2023. Hadir juga dalam acara ini, perwakilan kabupaten seputar Kota Semarang

Menurut Mbak Ita, pemusnahan rokok ilegal itu mencapai 2,2 juta batang rokok. Dia berharap, agar masyarakat atau pelaku usaha, bisa patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini karena, pajak atau cukainya dikembalikan lagi pada masyarakat.

Baca Juga: Top 7 SMA Terbaik di Semarang, Jika Dikira Juaranya SMA Negeri 3 itu Salah, Rangking 1 Ternyata....

”Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kita kembalikan pada masyarakat dalam bentuk bantuan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, kami juga memberikan bantuan atau kesejahteraan pada para pekerja rokok itu sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto SH MM menambahkan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban dan pemberian edukasi, baik pada penjual atau produsen rokok, agar menjual dan memproduksi secara benar. Karena bila itu dilanggar, akan ada sanksi hukumnya.

”Kami bersama dengan Pemkot maupun Pemkab, seringkali melakukan sosialisasi pada penjual dan produsen rokok. Karena akan gampang kita kenali kalau rokok itu tanpa cukai. Meski ada beberapa yang tak terlihat secara jelas,” ungkapnya.

Mbak Ita mengibaskan bendera, sebagai tanda pelepasan beberapa armada truk yang membawa sejumlah rokok ilegal, yang akan dimusnahkan di TPA Jatibarang. Foto: riyan
Dijelaskan dia, ciri-ciri rokok ilegal ada empat. Yakni rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.

Baca Juga: 100 Juta per Bulan! Ini Rahasia Para Warga di Desa Sultan Jawa Tengah Untuk Bisa Raup Cuan Fantastis

”Kalau rokok polos akan terlihat dengan mata. Lalu kalau menggunakan cukai bekas pun, sebenarnya bisa juga terlihat mata. Namun kalau pita cukai palsu, butuh penelitian lebih lanjut,” tukas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X