SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bea Cukai Semarang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Balai Kota Semarang, Selasa 12 September 2023 sore.
Selain sebagai upaya menjalankan fungsi Community Protector, kegiatan pemusnahan rokok ilegal merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota beserta Bea Cukai Semarang.
Bea Cukai Semarang pun berharap nantinya pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan yang serupa.
Baca Juga: Heboh Pengemudi Mobil Pajero Todongkan Senpi di Medoho Semarang, Polisi akan Selidiki
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan barang yang dimusnahkan rokok ilegal kali ini adalah Barang Hasil Penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan.
"Dalam tahun 2023, operasi bersama dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan sebanyak 32 kali meliputi wilayah Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Kendal, Kab. Semarang, Kota Salatiga, dan tentunya Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual/menawarkan BKC HT yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC HT yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya di Halaman Balai Kota Semarang.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 Batang Rokok Ilegal dan 14.113 Gram Tembakau Iris Ilegal, dengan berbagai jenis merek.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Ade Bhakti, Konten Camat Gajahmungkur yang Baru Dibilang Begini Oleh Warganet
"Adapun nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2,6 Miliar yang artinya Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh Pemerintah Daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar," jelasnya.
Selain itu upaya menjerat pelaku dengan hukuman pidana telah dilakukan juga yang dibuktikan dengan jumlah Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan oleh BC Semarang selama tahun 2023 sebanyak 16 PDP (16 orang) dimana 9 PDP (9 orang) telah berstatus P-21.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi: pelanggaran atas Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," bebernya.
Dirinya mengatakan bahwa Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara.
Baca Juga: Viral Unisbank Semarang Diisukan Bangkrut, Ini Bantahan dari Rektor
Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.