Korupsi Tanah di Salatiga, Polda Jateng Buru Broker Anak Perusahaan BUMN

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 11:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat menunjukan broker berinisial JA yang jadi buronan karena korupsi tanah di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat menunjukan broker berinisial JA yang jadi buronan karena korupsi tanah di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ditreskrimsus Polda Jateng melaporkan keberhasilannya dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan atas kasus tersebut, petugas menangkap dua tersangka yakni Direktur Utama DP4 tahun 2011-2016 berinisial EW dan Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019 berinisial US.

"Dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jateng untuk proses selanjutnya. Sedangkan satu pelaku berinisial JA, selaku mitra dari PT DP4 hingga kini statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Kapan Musim Hujan Tahun 2023 akan Datang? Simak Penjelasan BMKG

Kemudian, Dwi mengungkapkan saat itu PT DP4 sedang melakukan program investasi pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga pada tahun 2013 lalu.

"Namun, investasi itu bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta SOP investasi DP4," ujarnya.

Usai dilakukan penyelidikan, ia menyebut telah menemukan fakta jika JA melakukan pembelian tanah dengan harga lebih rendah dari nominal yang telah diberikan DP4.

Selain itu, tanah yang dibeli itu juga berlokasi di kawasan pertanian kering atau masuk zona larangan pembangunan perumahan yang diatur dalam peraturan daerah sekitar.

Baca Juga: Langsung Berbatasan dengan Laut, Bandara Ini Jadi yang Termahal di Era Jokowi, Telan Dana Rp21 Triliun!

“Jadi DP4 menyerahkan sebanyak Rp13,7 miliar kepada JA. Namun, JA hanya membayarkan ke pemilik tanah Rp7 miliar. JA yang berperan sebagai broker tanah itu juga tidak bisa dibaliknamakan ke DP4, karena ada Perda larangannya untuk pemanfaatan perumahan. Maka secara yuridis, DP4 mengeluarkan uang tapi tak bisa memiliki tanah itu. Sampai sekarang tanahnya juga belum bisa dimanfaatkan," paparnya.

Dwi lalu menambahkan, kerja sama JA dan DP4 harusnya hanya berhak mendapatkan 2 persen riil pembelian tanah.

"Namun, usai dilakukan manipulasi harga tanah dan dari audit BPKP ditemukan angka sekitar Rp4,9 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X