Begini Cara Pemkab Kendal Gempur Rokok Ilegal, Undang Gilga Hibur Warga

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 21:42 WIB
 Gilga menghibur warga dalam konser sosialisasi gempur rokok ilegal Senin 30 Oktober 2023.  (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Gilga menghibur warga dalam konser sosialisasi gempur rokok ilegal Senin 30 Oktober 2023. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)


KENDAL, AYO SEMARANG.COM-- Sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal berbeda dengan lainnya.

Bukan dengan senam bersama atau jalan sehat, namun dikemas dengan konser musik menghadirkan bintang tamu Gilga.

Konser dan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang cukai tembakau digelar di halaman Stadion Utama Kebondalem Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Anggaran Rp2 Triliun, Bendungan Tertinggi di Jawa Tengah Ini Punya Ketinggian Hampir 170 Meter, Di Semarang?

Ribuan anak muda hadir menantikan penampilan Gilga sekaligus mendengarkan tentang ciri rokok ilegal.

Tidak hanya konser saja, penonton juga diajak untuk mengenali rokok ilegal dari bea cukai Semarang agar lebih paham dan bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Dalam sosialisasinya, dijelaskan tentang ciri rokok ilegal diantaranya rokok dengan pita cukai bekas, tanpa cukai, tidak sesuai peruntukannya dan rokok putih serta salah personalisasi.

Baca Juga: Cair November? 3 Tunjangan Pensiunan PNS Golongan 1-4 Siap Diberikan, Langkah ini Harus Benar agar Cepat Cair

Kabupaten Kendal mendapatkan dana sebesar Rp34,1 miliar untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Dana tersebut dikelola untuk sosialisasi gempur rokok ilegal dan kegiatan lain yang bersinggungan dengan masyarakat termasuk jaminan kesehatan.

Kepala Disporapar, Kendal Ircham Khalid mengatakan memilih konser karena sudah diminta dari propinsi dikemas dalam bentuk konser.

Baca Juga: Viral! Pemotor Tabrak Kasur di Jalan Raya, Netizen: Langsung Rebahan

Menurutnya kemasan konser masa lebih banyak jika hanya sekadar sosialiasi.

"Dapat sosialisasi juga dapat hiburannya," kata Ircham.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X