Pemkab Kendal Rencana Terapkan Transaksi Non Tunai, Cegah Penyelewengan Dana Desa

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 17:19 WIB
Pengurus Forsekdesi Periode 2023-2028 dikukuhkan Bupati Kendal di Pendopo Bahurekso Rabu 22 november 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Pengurus Forsekdesi Periode 2023-2028 dikukuhkan Bupati Kendal di Pendopo Bahurekso Rabu 22 november 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Kendal berencana mengambil langkah antisipasi potensi penyelewengan dana desa dengan menerapkan transaksi non tunai. Rencananya penerapan transaksi non tunai ini mulai tahun 2024, agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di tingkat kabupaten.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni usai pengukuhan pengurus Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Kendal periode 2023-2028, Rabu 22 november 2023.

“Transaksi non tunai bertujuan untuk mengurangi risiko penyelewengan, Pemkab akan memperkenalkan sistem transaksi non tunai yang melibatkan teknologi keuangan modern,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peluang praktik korupsi serta mempermudah pemantauan dan pelaporan penggunaan dana desa, sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan yang semakin canggih.

“Sistem tersebut nantinya akan mencakup juga pembayaran pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran bantuan sosial,” imbuhnya.

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap pengukuhan pengurus Forsekdes kabupaten Kendal bisa menjadi semangat baru untuk bisa meningkatkan kinerja, kapasitas serta bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun desa.

“Dengan demikian akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di desa,” ungkapnya.

Dico juga berpesan kepada para pengurus Fforsekdes untuk menyatukan visi dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, dengan harapan dapat mengakselerasi perkembangan desa di kabupaten Kendal.

Sementara itu Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan sebagai sekretaris desa harus selalu koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa.

“Sehingga dengan sinergitas kerja akan tercipta suasana kondusif dan aman. Terkadang ada yang tidak tahu namun merasa benar tidak mau tanya temannya, sehingga terjadi sesuatu atau miskomunikasi untuk itu koordinasi sangat dibutuhkan,” terangnya.

Malik berharap jika internal di kantor kepala desa terkondisikan, selalu ada koordinasi maka akan berjalan dengan baik sistem pemerintahan desa. Sebab sekretaris desa merupakan peran utama dalam pemerintahan desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X