Termasuk kebijakan sektor permodalan dan upaya perlindungan nelayan seperti yang telah diamanatkan undang-undang menuju nelayan yang sejahtera.
"Program ini menunjukkan adanya inovasi dan komitmen antara seluruh stakeholder untuk saling bersinergi dan berkolaborasi melalui kerjasama program Senandung Teman TPI ini," kata Sugiono.
Sementara itu Kabid Perikanan Tangkap, DKP Kendal, Eko Prio Nugroho mengatakan melalui program ini sementara sudah ada 5 orang nelayan yang mendapat pinjaman tanpa jaminan dari Bank Jateng.
Baca Juga: Ide Twibbon Hari Guru Nasional 2023, Keren dan Instagramable! Wajib Share ke Guru Kesayanganmu
Besarnya pinjaman mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta.
"Syarat utama, nelayan harus lelang di TPI, kemudian disurvei apakah memiliki potensi bisa membayar," katanya.
Eko mengatakan, program ini kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkover kepesertaan para nelayan melalui asuransi kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan stimulan kepada 100 nelayan yang preminya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan premi BPJS ini hanya untuk nelayan kecil atau kapal kecil.
"Preminya Rp16.800 per bulan, namun jika mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan sampai Rp40juta," jelasnya.
Menurut Triyono, Ketua HSNI Kendal, program ini sangat bagus, karena kondisi di lapangan banyak ijon.
Oleh karena itu dengan program ini bisa membantu nelayan yang butuh modal.
Sedangkan untuk bantuan premi BPJS hanya dua bulan ditanggung BPJS, karena tujuannya agar bisa memancing untuk ikut BPJS secara mandiri.
"Semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, dan nelayan lainnya bisa mengikuti," harap Triyono.