Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menyebut jika usulan upah minimum tersebut sudah maksimal.
Pihaknya mengungkapkan serikat pekerja menuntut upah untuk tahun depan naik 6,5 persen.
Kemudian angka tersebut naik 8,6 persen, lalu kembali naik hingga menyentuh 17 persen.
Akhirnya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengambil jalan tengah dengan diangka 6 persen.
Sebagai informasi, upah minimum tahun 2023 sebersar Rp 3.060.348,78.
Jika mengalami kenaikan 6 persen UMK 2024 Kota Semarang menjadi Rp 3.243.969 atau bertambah Rp183.621.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dari 35 kota kabupaten di Jawa Tengah.
Kita tunggu saja berapa kenaikan UMK Jateng 2024 35 kota kabupaten di Jawa Tengah yang dakan ditetapkan paling lambat hari ini 30 November 2023.