Begini Upaya Cegah Penggunaan Knalpot Brong versi Polres Kendal

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 15:23 WIB
Jajaran Polres Kendal mendatangi bengkel dan penjualan spare part untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.  ((edi prayitno/kontributor Kendal))
Jajaran Polres Kendal mendatangi bengkel dan penjualan spare part untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. ((edi prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Selain menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, jajaran Polres Kendal melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual spare part di seluruh wilayah Kendal.

Langkah ini sebagai upaya pencegahan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kendal yang menyampaikan imbauan ke bengkel yang berada di wilayah kota Kendal.

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kendal Bripka Dwi Haryanto mendatangi bengkel bengkel di wilayah Kota Kendal, guna memberikan imbauan pemilik bengkel dan pemilik toko penjual onderdil motor agar tidak menyediakan atau menjual knalpot brong.

"Kami melaksanakan patroli sembari memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kota Kendal. Imbauannya pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong," katanya Jumat 5 januari 2024.

Kapolsek Kota Kendal Iptu Samsul Hadi mengatakan pihaknya terjun langsung untuk memberikan sosialisasi dengan menyampaikan imbauan kepada bengkel maupun toko penjual knalpot.

“Kita memberikan imbauan agar tidak menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor. Hal ini untuk menjaga kamtibmas dengan suasana dijalan raya tenang, tanpa ada suara kebisingan dari knalpot brong," tegas Kapolsek.

Sementara anggota Polsek Pageruyung juga memberikan imbauan sosialisasi larangan knalpot brong ke bengkel yang ada di wilayah Pageruyung.

Bhabinkamtibmas Desa Pagergunung Bripka Nur Koyin mendatangi bengkel yang ada dipelosok desa untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong.

"Saat ini kita sosialisasikan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang larangan penggunaan Knalpot brong pada sepeda motor yang sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” terangnya.

Kapolsek Pageruyung Iptu Danang Christian menekankan agar para bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan spare part motor sesuai dengan peruntukannya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Jangan beli suku cadang yang tidak jelas asal usulnya, dan tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot racing atau knalpot brong karena knalpot brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X