Akibat aksi pencurian motor ini, mereka akan dihukum dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama tahun 2023.
"Di 6 tempat, Kedungmunu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini," ujarnya.
Baca Juga: 7 Universitas dengan Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia, Bisa Jadi Acuan Daftar SNBP SNBT 2024
Kemudian dia mengakui jika motor yang dia curi dijual tanpa kunci dan dari lokasi TKP didorong sampai Jepara.
"Biasanya dua jam dari Semarang. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.