Berulang Kali Lolos, 3 Maling di Semarang Akhirnya Diciduk Polisi, Sasar Motor Tak Dikunci

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 17:03 WIB
3 maling motor di Semarang yang berulang kali lolos akhirnya diciduk polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
3 maling motor di Semarang yang berulang kali lolos akhirnya diciduk polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Akibat aksi pencurian motor ini, mereka akan dihukum dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama tahun 2023.

"Di 6 tempat, Kedungmunu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini," ujarnya.

Baca Juga: 7 Universitas dengan Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia, Bisa Jadi Acuan Daftar SNBP SNBT 2024

Kemudian dia mengakui jika motor yang dia curi dijual tanpa kunci dan dari lokasi TKP didorong sampai Jepara.

"Biasanya dua jam dari Semarang. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X