Kemudian kalau samsat itu kami lakukan penyitaan barang yang bergerak, contohnya mobil, motor.
Untuk itu, Kejari saat ini masih menunggu hasil penelusuran. Meski demikian untuk melakukan persidangan tidak harus menunggu asset raising.
"Tetapi sebelum putusan atau inkrah kami sudah mendapatkan salah satunya untuk pengembalian kerugian negara," ujarnya.
Kemudian di rekening tersangka sudah dilakukan pemeriksaan tetapi hasilnya nihil. Sebab memang tersangka modusnya tidak langsung menggunakan uang Rp 7 miliar yang dia ambik tetapi secara bertahap.
"Bertahap itu kalau misal orang-orang, tersangka ini, yang jelas dia dapet lalu dibelanjakan barang-barang bagus tadi. Karena memang hedon," sambungnya.
Atas perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun," pungkas Agung.