Koruptor Bank Jateng Tilap Uang Sampai Rp 7,7 Miliar, Hasilnya untuk Belanja Barang Branded

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 15:58 WIB
Tersangka korupsi di Bank Jateng berinisial ABP saat melakukan proses tahapan hukum di Kejari Semarang. Tersangka hobi belanja barang branded.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Tersangka korupsi di Bank Jateng berinisial ABP saat melakukan proses tahapan hukum di Kejari Semarang. Tersangka hobi belanja barang branded. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Kemudian kalau samsat itu kami lakukan penyitaan barang yang bergerak, contohnya mobil, motor.

Untuk itu, Kejari saat ini masih menunggu hasil penelusuran. Meski demikian untuk melakukan persidangan tidak harus menunggu asset raising.

"Tetapi sebelum putusan atau inkrah kami sudah mendapatkan salah satunya untuk pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Kemudian di rekening tersangka sudah dilakukan pemeriksaan tetapi hasilnya nihil. Sebab memang tersangka modusnya tidak langsung menggunakan uang Rp 7 miliar yang dia ambik tetapi secara bertahap.

Baca Juga: Polisi di Semarang Meninggal Dunia Diduga Kelelahan Jaga Pemilu 2024, Sempat Sesak Napas hingga Muntah

"Bertahap itu kalau misal orang-orang, tersangka ini, yang jelas dia dapet lalu dibelanjakan barang-barang bagus tadi. Karena memang hedon," sambungnya.

Atas perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun," pungkas Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X