SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Kejari Semarang Agung Mardiwibowo membeberkan jika tersangka kasus korupsi Bank Jateng mencapai Rp 7,7 miliar dengan inisial ABP menggunakan uang hasil perbuatannya untuk beli barang branded.
Hal itu disampaikan Agung saat melakukan proses hukum tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum terhadap kasus korupsi oleh ABP di Bank Jateng, Senin 19 Februari 2024.
ABP sendiri sebelumnya adalah Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang periode 17 Maret 2017 sampai 7 April 2021.
Baca Juga: Kejari Semarang Lanjutkan Tahapan Hukum Koruptor Bank Jateng, Kerugian Sampai Rp 7,7 Miliar
"Jadi pada hari ini kami melakukan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kemudian akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum kami limpahkan, karena sudah dipersiapkan surat dakwaannya, ke pengadilan Tipikor di Kota Semarang," ungkap Agung saat ditemui di kantornya.
Agung menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ABP sudah merugikan Bank Jateng dan keuangan negara mencapai Rp 7.751.747.349,00.
Agung juga membeberkan, uang hasil korupsi itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadi.
"Saya dengar juga dari tim penyidik bahwa tersangka ini suka hedon. Suka belanja barang-barang bagus ke Surabaya. Kami juga lagi telusuri," tambahnya.
Sedangkan untuk modus yang dilakukan, tersangka sebagai kepala unit pemasaran melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung.
Kemudian melakukan klaim Asuransi PLO yang meninggal dunia. Namun tidak ditransaksikan.
"Debitur melakukan pelunasan kredit tapi tidak ditransaksikan atau disetorkan. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar dalam waktu 2019 sampai 2021. Terhadap perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan penyimpangan saluran setoran pelunasan kredit, serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng pembantu kaligawe Semarang tahun 2019 sampai 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.," ucapnya.
Lebih lanjut Agung menuturkan jika pihaknya sudah bekerjasama dengan BPN atau Samsat untuk mengetahui penelusuran aset tersebut antara kalau BPN itu benda yang tidak bergerak, misalnya rumah, atau tanah.
Baca Juga: Update Hasil Suara Pemilu 2024 DPR RI Dapil 1 Jawa Tengah: Caleg PDIP Pimpin Suara Terbanyak