Kejari Semarang Lanjutkan Tahapan Hukum Koruptor Bank Jateng, Kerugian Sampai Rp 7,7 Miliar

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 15:04 WIB
ABP, eks Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng cabang Kaligawe Semarang saat melakukan tahapan hukum bersama Kejari.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
ABP, eks Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng cabang Kaligawe Semarang saat melakukan tahapan hukum bersama Kejari. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - -- Kejaksaan Negeri, Kejari Semarang melakukan proses pidana tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang, Senin 19 Februari 2024.

Adapun Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe yang telah diperiksa oleh Kejari Semarang itu bernama ABP.

Kepala Kejari Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan tim Penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka ABP, sebagai Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe periode 17 Maret 2017 sampai 7 April 2021.

Baca Juga: Polisi di Semarang Meninggal Dunia Diduga Kelelahan Jaga Pemilu 2024, Sempat Sesak Napas hingga Muntah

"Jadi pada hari ini kami melakukan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kemudian akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum kami limpahkan, karena sudah dipersiapkan surat dakwaannya, ke pengadilan Tipikor di Kota Semarang," ungkap Agung saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh Bank Jateng yang kemudian diusut oleh Kejari Semarang.

"Akibat perbuatan tersangka, Bank Jateng mengalami kerugian sebesar Rp 7.751.747.349,00," sambungnya.

Sedangkan untuk modus yang dilakukan, tersangka sebagai kepala unit pemasaran melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung.

Baca Juga: Anggota KPPS Gantung Diri, Begini Penjelasan Polisi

Kemudian melakukan klaim Asuransi PLO yang meninggal dunia. Namun tidak ditransaksikan.

"Debitur melakukan pelunasan kredit tapi tidak ditransaksikan atau disetorkan. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar dalam waktu 2019 sampai 2021. Terhadap perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan penyimpangan saluran setoran pelunasan kredit, serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng pembantu kaligawe Semarang tahun 2019 sampai 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.," ucapnya.

Agung juga membeberkan, uang hasil korupsi itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadi.

"Saya dengar juga dari tim penyidik bahwa tersangka ini suka hedon. Suka belanja barang-barang bagus ke Surabaya. Kami juga lagi telusuri," tambahnya.

Baca Juga: Bidan Jadi Tersangka Kematian Janggal Bayi Tiga Bulan di Panti Genuk Semarang, Begini Kata Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X