"Akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor, Rabu 21 Februari 2024," kata pimpinan sidang, Muhammad Amin.
Sementara itu, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan sebelumnya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap janggal oleh Pelapor.
Pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi namun akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.
"Besok kami akan menjawab secara detail. Terkait materi laporan tadi," kata Paulus.
Baca Juga: Beras di Semarang Sedang Mahal, Mendag Gelontorkan 250 Ton Beras Subsidi Harga Segini
Paulus menambahkan jika dirinya sudah mengecek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif.
Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup dibuktikan dengan foto dan KTP.
"Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup, foto s engan identitasnya. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," tegas Paulus.